Terpanggil untuk mencerdaskan dan menyehatkan kehidupan bangsa, selama
lebih dari 56 tahun Yayasan Pendidikan Farmasi Nasional telah berkarya,
yang diwujudkan dengan mendirikan institusi pendidikan kesehatan baik
pendidikan jenjang menengah maupun pendidikan tinggi. Didirikan oleh
seorang dokter sekaligus pejuang kemerdekaan yang berjiwa nasionalis
bernama dr. Raden Slamet Prawironoto pada tanggal 14 Juli 1957, Yayasan
Pendidikan Farmasi Nasional telah melahirkan Sekolah Menengah Kejuruan
Farmasi Nasional pada 12 September 1957, Sekolah Menengah Kejuruan
Analis Kesehatan Nasional pada 3 Juli 1976, Akademi Farmasi Nasional
pada 11 Agustus 2004. Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat,
Yayasan Pendidikan Farmasi Nasional mendirikan poliklinik Poo Lien yang
mulai bekarya pada 21 November 2000.
Akademi Farmasi Nasional menjadi salah satu Perguruan Tinggi profesional
yang menyelenggarakan Program Pendidikan Diploma III Farmasi yang
didirikan atas rekomendasi Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumberdaya Manusia Kesehatan, Departemen Kesehatan Replublik Indonesia
yang tertuang dalam surat No. HK.03.2.4.1.02310 dan ijin dari Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang tertuang dalam surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasioanal Republik Indonesia No.
120/D/O/2004. Dengan konsep pendidikan "link and match", yaitu
mrmberikan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan langsung dengan
kebutuhan penggguna lulusan(stakeholders), Program pendidikan Diploma
III Farmasi yang diselenggarakan oleh Akademi Farmasi Nasioanl telah
mampu melahirkan tenaga kesehatan bidang farmasi pada tingkat "middle
manager".
Akademi Farmasi Nasional telah tersertifikasi ISO 9001:2008 oleh United
Registrar of System dengan sertifikat No.46092/A/0001/UK/En, dan telah
terakreditasi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
Departemen Kesehatan Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.
HK.00.03.2.2.01555 dan terakreditasi pula oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Republlik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.
035/BAN-PT/Ak-XI/Dpl-III/I/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar